Jakarta, Gempita.co-Pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku sejak Senin 11-25 Januari 2021, untuk menekan penyebatan Virus Corona atau Covid-19.
Untuk memastikan berjalan sesuai rencana, sebanyak 2.000 personel Satpol PP DKI Jakarta disiagakan untuk mengawasi kegiatan masyarakat. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan beberapa tempat akan diawasi secara ketat untuk mengurasi risiko penularan Covid-19 di ruang publik.
Pengawasan akan dimasifkan di sejumlah perkantoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan sepanjang waktu. Pengawasan pertama masker pada pagi hari, perkantoran pagi menjelang siang.
Pengawasan terhadap restoran jam makan siang dan jam makan sorenya menjelang malam termasuk pusat perbelanjaan,” kata Arifin saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/1/2021).
Dikatakan Arifin, dalam pengawasan tersebut pihaknya bekerja sama dengan TNI/Polri. Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa penerapan protokol kesehatan benar-benar dijalankan warga.
“Tiap malam Jumat, Jumat malam Sabtu, ada yang malam Minggu kita gabung di Polda. Kemudian yang di Polres teman-teman yang di wilayah kota itu juga gabung dengan unsur di Polres. Kemudian Satpol PP yang di kecamatan gabung dengan Polsek dan Koramil,” ujarnya.
Arifin menuturkan, hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran yang dapat diinformasikan. Kendati demikian, dia meminta agar masyarakat mematuhi ketentuannya yang berlaku saat ini supaya pandemi COVID-19 dapat segera berakhir dan aktivitas dapat kembali normal.
“Pembatasan aktivitas orang itu sampai pukul 19.00 WIB. Nanti kita akan melakukan operasi lagi memastikan apakah pukul 19.00 WIB itu betul-betuk dipatuhi atau tidak,” pungkasnya.