DPD SPRI Penuhi Undangan Komisi 1 DPRD Kota Tanjungpinang

DPD SPRI penuhi undangan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang terkait permasalahan publikasi oleh media yang tidak verifikasi/Foto: ist

Tanjungpinang, Gempita.co – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Pers Indonesia (SPRI) Kepulau Riau (Kepri) memenuhi undangan Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang terkait publikasi media tidak verifikasi, Senin (22/6/2020).

Pertemuan di ruang rapat Kantor DPRD Kota Tanjungpinang tersebut dihadiri Ketua DPD SPRI Kepri Sholikin dan anggota, hadir juga Ketua DPRD kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, Ketua Komisi I Novaliandri Farhir, Ketua Komisi III Agus Djurianto serta Anggota Komisi III Asman.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I Novaliandri Farhir menjelaskan hingga sekarang belum dapat mengadakan pertemuan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri di Batam.

“Suasananya masih pandemi Covid-19, tapi dalam waktu dekat ini akan kita upayakan,” ujar Farhir.

Menimpali ucapan Farhir, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni menyarankan agar SPRI membicarakan permasalahannya pada Kepala Daerah.

“Terlebih menurut info yang saya dapat, untuk di Pemprov Kepri tidak ada masalah,” kata Weni.

Sementara itu menurut ketua DPD SPRI Sholikin, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat ke Plt Wali Kota Tanjungpinang untuk bersilaturrahmi.

Pertemuan DPD SPRI dengan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang ini terkait kerja sama media dengan pihak DPRD kota Tanjungpinang.

Sebelumnya, telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor wakil rakyat itu. Ketika itu dihadiri Kepala Dinas Kominfo Tanjungpinang dan dipimpin langsung Ketua Komisi I.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali