DPR Sahkan 3 Provinsi Baru Papua, Indonesia Kini Memiliki 37 Provinsi

Gempita.co – Rapat Paripurna DPR Yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (30/6) lalu, mengesahkan tiga provinsi baru, yakni
Papua Selatan dengan ibukota Kabupaten Merauke, Papua Tengah dengan ibukota Kabupaten Nabire, kemudian Papua Pegunungan beribukota di Kabupaten Jayawijaya.

Pemekaran Papua telah dituangkan dalam undang-undang setelah RUU pembentukan provinsi baru di Papua disepakati DPR. Ketiga provinsi baru itu menggenapi dua provinsi yang telah ada selama ini. Dua provinsi lama adalah Papua Barat yang beribukota di Manokwari dan Papua dengan ibukota di Jayapura.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Presiden Joko Widodo akan mengangkat penjabat gubernur ketiga provinsi baru itu hingga terpilih definitif pada 2024. Penjabat gubernur akan ditunjuk paling lama enam bulan setelah undang-undang disahkan.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua (OAP). Kemudian untuk mempercepat pembanguan di Bumi Cendrawasih.

*Berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali