Kemudian, menanggapi keterangan Primasura baru kolektibitas 4 sudah dilelang dan nilai apraisal tahun 2008 Rp15,3 miliar nilai Hak Tanggungan sebesar Rp13,5 miliar. Namun, tidak paham kenapa dilelang Rp6,3 miliar pada tahun 2011. Padahal pada tahun 2011 nilai asset sekitar Rp50 miliar.
“Terbukti pemenang lelang mendapatkan kredit dari May Bank sebesar Rp35 miliar. Lelang diajukan di bulan November 2011 saat masih kolektibilitas 3, kemudian ditagih karena ada jaminan pribadi,” kata dia.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Sri Budiarti dan Aminah, turun lelang ke-3 dan ke-4 tanpa apraisal dan diputuskan komite kredit. Lelang ke-5 juga tanpa apraisal dan tanpa komite.
Masih menurut Rita, berdasarkan keterangan empat orang saksi dalam persidangan intinya pihaknya dikondisikan sebagai debitur yang bermasalah agar BOII dapat menghabisi asset dan usaha miliknya.
“Mencari keuntungan dari debitur yang dikemas dengan seolah-olah sudah berdasarkan peraturan yang berlaku, yang jelas kami akan terus berjuang atas kezaliman ini,” tegas Khisor dan Rita yang berharap Majelis Hakim pimpinan M. Sainal dapat objektif melihat fakta sebenarnya dengan memberikan keputusan perkara secara adil.
“Mari kita buktikan siapa yang berbohong, pakai logika sederhana saja dulu, perkara ini yang menangani Mabes Polri, bukan level Polsek atau Polres, dimana 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 1 orang yang sudah menjadi terdakwa,” pungkasnya.