Jakarta, Gempita.co – Edy Mulyadi memenuhi pangilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencianbpada Senin, 31 Januari 2022.
Edy menduga dirinya tak akan keluar lagi dalam pemeriksaan ini dan akan langsung dilakukan penahanan oleh kepolisian.
“Iya saya menduga (ditahan) tapi saya tidak berharap,” ucapnya di di Mabes Polri, Senin, 31 Januari 2022.
Menurut Edy, ada sejumlah pihak yang memang sengaja membesarkan kasusnya sehingga keluar konteks.
“Sejatinya sesungguhnya bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukumnya,” ucapnya.
Dia pun berujar jika dirinya langsung ditahan hal itu bukan karena perkara ucapan ‘Jin Buang Anak’ atau ‘Macan Mengeong’ melainkan kerap mengkritisi pemerintah.
“Saya dibidik karena saya terkenal kritis. Saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. Saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK,” tuturnya.
“Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” tuturnya.(adn)