Emosi Gegara Saling Tatap Mata, EH Warga Botomuzoi Nias Tewas Diparang Penjual Pisang

Nias, Gempita.co – Hanya karena tersinggung atau emosi karena saling tatap mata, Korban atas nama Elinudi Halawa Alias Ama Feni, (50), tewas dibacok oleh, Sozanolo Halawa Alias Ka Mua Alias Ama Keysa, (23), dengan menggunakan parang milik korban sendiri.

Keduanya merupakan warga Desa Simanaere Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias, yang terjadi pada hari Selasa (12/01/2021), sekira Pukul 5 sore.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Untuk sementara motif kejadian Pembunuhan tersebut karena SH (Pelaku) menatap EH (Korban) sehingga membuat Korban emosi,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui PS Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, Jum’at (15/01/2021) siang.

Pada saat itu, kata Yadsen, sekira pukul 3 sore, SH (pelaku) sedang berada di dekat rumah milik Ama Gayanu Halawa untuk menjual buah pisang miliknya. Dan kemudian, sekitar pukul  16.30 wib, SH (pelaku) melihat EH (korban) melintas depannya, sambil berjalan kaki dengan membawa sebilah parang yang pakai sarung dengan diselipkan di pinggang sebelah kiri korban.

“Kemudian, sekira pukul 5 sore, pelaku berjalan kearah rumah milik Ama Cindi Halawa yang jaraknya sekitar 300 Meter dari rumah Ama Gayanu Halawa, SH (pelaku) melihat Mobil Pick-Up, ia (pelaku) dan teman-temannya penjual pisang memberhentikan mobil Pick-up tersebut,” jelas Yadsen.

Setelah mobil Pick-up tersebut diberhentikan, kata Yadsen, SH (pelaku) melihat EH (korban) sudah berada diatas Mobil, dengan posisi duduk di bangku depan. SH (pelaku) bersama dengan temannya atas nama Si Yasa, Si Dori dan Si Fo’o, naik ke atas mobil Pick-Up hingga di depan rumah  milik Ama Gayanu Halawa, kemudian pelaku turun dari mobil pick-up dan mobil pick-up tersebut melanjutkan perjalanannya.

“Akan tetapi, Mobil pick-up itu kembali lagi, dimana SH (pelaku) masih melakukan kegiatannya menjual pisang miliknya, tidak lama kemudian EH (korban) datang menuju rumah milik Ama Gayanu Halawa.

 

Pelaku Pembunuhan atas nama SH,(23),/ foto : Humas Polres Nias
Pelaku Pembunuhan atas nama SH,(23),/ foto : Humas Polres Nias

“Di situ SH (pelaku) menatap mata korban, sehingga korban bertanya kepada pelaku kenapa menatapnya, namun pelaku menjawab ‘saya bukan menatapmu, bukan sengajaku’, tidak terima jawaban pelaku, korban menarik sebilah parang yang berada di dalam sarung tadi tepat di pinggang sebelah kirinya, dan langsung menganyun-ayunkan parang tersebut ke arah pelaku yang dalam keadaan jongkok menjagai pisang jualannya,” kata Yadsen.

Sambung Yadsen, EH (korban) meloncat sambil mengayunkan parang miliknya dan mengenai pipi SH (pelaku) sebelah kanan sehingga mengeluarkan darah.

“Tidak hanya itu, EH (korban) juga mengayunkan parang miliknya kepada adik-adik kandung SH (pelaku) yang berada dekatnya,” bebernya.

Seketika, lanjut Yadsen, SH (pelaku) mengambil sebuah batu sebesar buah kelapa dan melemparkannya ke arah EH (korban), namun tidak mengenai korban. Kemudian korban mengejar adik-adik kandung pelaku namun tidak bisa dikejarnya.

“Lalu korban kembali mengejar SH (pelaku) dan mengayunkan sebilah parang ke arah pelaku, dimana posisi pelaku menghindar dan lari namun parang yang diayunkan oleh korban sempat mengenai tubuh di bagian bawah ketiak pelaku sebelah kiri,” sebutnya.

“Dalam keadaan pososi melarikan diri SH (pelaku) melihat beberapa ember di tanah dan mengangkat ember tersebut untuk menahan serangan Korban dan EH (korban) mengayunkan kembali sebilah parang tersebut dan mengenai jari jempol sebelah kanan pelaku dan ember yang ada di tangan pelaku terjatuh,” ujarnya.

Seketika, kata Yadsen, kemudian SH (Pelaku) memeluk EH (korban) sehingga mereka sama-sama jatuh ke tanah dan bergelut, dimana posisi SH (Pelaku) dibawah kemudian ia menggigit hidung EH (korban) sehingga korban mulai lemah.

“SH (Pelaku) pun berusaha mengambil posisi diatas dan setelah ia berhasil memposisikan dirinya di atas, dimana posisi EH (Korban) dalam keadaan telungkup ditanah, disitulah kemudian SH (pelaku) berusaha mengambil sebilah parang milik korban,”lanjut Yadsen.

“Setelah SH (Pelaku) menguasai sebilah parang milik EH (korban), ia kemudian langsung mengayunkannya ke arah leher belakang EH (korban). Lalu tangan sebelah kiri EH (korban) melindungi kepala kepala belakangnya, sehingga sebilah parang yang telah SH ayunkan mengenai leher belakang dan tangan sebelah kiri EH,” tambahnya.

Bukan hanya itu, tambah Yadsen, SH (pelaku) kembali mengayunkan parang tersebut ke arah leher belakang korban, kemudian setelah korban tidak berdaya lagi, pelaku meninggalkan Tempat kejadian dengan membawa sebilah parang milik korban yang telah digunakan oleh SH (Pelaku) membacok Korban.

“Ia (pelaku), setelah itu menuju kearah rumah abang dan meminta tolong kepada abangnya untuk di bawa ke rumah sakit dengan menggunakan Sepeda Motor untuk dibawa berobat karena mengalami luka,” uangkap Yadsen.

Kemudian, kata Yadsen, setelah pihak Polsek Hiliduho Mendapatkan informasi dari anggota masyarakat, atas peristiwa tersebut, dan pelakunya telah dibawa ke Rumah Sakit Gunungsitoli untuk berobat karena mengalami luka, oleh Kapolsek Hiliduho IPDA Eliakim Siahaan langsung menghubungi Sat Reskrim Polres Nias

“Personel Sat Reskrim Polres Nias langsung menuju Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk mengamankan SH (Pelaku) sementara Personil Polsek Hiliduho langsung menuju TKP untu melakukan olah TKP dan membawa korban ke UPTD Puskesmas Botomuzoi untuk dilakukan Visum,” terang Yadsen.

“Saat ini juga, SH (Pelaku) telah kita amankan dan dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias. Kepadanya kita terapkan Pasal 338 dari KUHPidana, Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,”tegas Yadsen.

Penulis : Sabarman Zalukhu

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali