Erick Thohir Akui UU Cipta Kerja Mudahkan Investor Asing, Yuk Simak Penjelasannya

Jakarta, Gempita.co – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan beberapa manfaat dari keberadaan Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Erick Thohir mengatakan UU Cipta Kerja akan memudahkan investor asing beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, akan lebih banyak lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja.

Bacaan Lainnya

“Kesempatan kerja akan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Hal itu akan berkontribusi kepada peningkatan produk domestik bruto,” kata Erick di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Dia menyebut sepertiga perekonomian Indonesia digerakkan oleh BUMN. Menurutnya, perseroan pelat merah terbuka untuk kerja sama dengan pihak swasta dan investor asing.

“Contoh pembicaraan tentang baterai kendaraan listrik dengan perusahaan China, Jepang, dan Korea Selatan. Selain itu, pengembangan kolaborasi dengan perusahaan dari Amerika Serikat tentang gasifikasi batu bara untuk mengurangi impor LPG juga dilakukan,” tuturnya.

“Dengan mengubah batu bara menjadi dimethyl ether (DME) yang dapat menggantikan LPG dan sebagai bahan bakar untuk mesin diesel dan turbin gas. Kami bekerja untuk meningkatkan rantai nilai Indonesia,” sambung Erick.

Dia menambahkan Indonesia juga menjalin kerja sama dengan Uni Emirat Arab. Kolaborasi itu untuk mengembangkan kilang petrokimia dan mengkaji pengembangan smelter baru di Indonesia.

”Untuk pekerja yang ada, Undang-undang baru (Omnibus Law] mempertahankan perlindungan pekerja serupa yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, Omnibus Law memberikan perlindungan tambahan berupa dana kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK,” pungkas Erick.

Pos terkait