Fatwa MUI Soal Vaksin AstraZeneca: Haram Tapi Boleh Digunakan

Gempita.co, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa terkait penggunaan vaksin Astrazeneca. Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 itu menyatakan vaksin tersebut haram karena mengandung enzim yang berasal dari babi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan, walaupun haram vaksin Astrazeneca boleh tetap digunakan. Hal itu berdasarkan pertimbangan MUI dengan sejumlah alasan kedaruratan.

Bacaan Lainnya

“Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian penggunaan Vaksin COVID-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” Ni’am, Jumat (19/3/2021).

Ni’am menjelaskan, vaksin AstraZeneca boleh digunakan dengan lima alasan. Pertama, adanya kebutuhan mendesak yang di dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan darurat syari.

“Yang kedua atau b, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal, jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19,” ujar Ni’am.

Pertimbangan berikutnya dari MUI adalah ketersediaan vaksin halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagai ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity. Keempat, adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin tersebut dari pemerintah.

“Terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global,” imbuhnya.

Pos terkait