Freeport Minta Kepastian Perpanjangan Kontrak Setelah 2041

Jakarta, Gempita.co -PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan Holding BUMN Pertambangan MIND ID menyatakan bahwa pihaknya meminta dukungan kepada pemerintah atas keberlanjutan operasional pertambangan yang sedianya berakhir pada tahun 2041.

Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso menyampaikan bahwa sesuai dengan life of mine Freeport Indonesia dan untuk menjaga rate dari progres penambangan konsentrat tembaga di tambang Freeport Indonesia, pihaknya berharap ada kepastian keberlanjutan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 2041.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ini beyond atau setelah 2041, sehingga dapat kita jaga rate dari pada progres penambangan yang berlaku. Kita maksudkan, mudah-mudahan bisa tercapai lebih awal, karena kita takut rate of progress-nya menurun menjelang akhir 2041 kalau belum ada kepastian bahwa setelah 2041 IUPK-nya apakah akan dilanjutkan,” ungkap Hendi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu (16/2/2022), dikutip CNBC Indonesia.

Seperti yang diketahui, Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia baru saja berubah menjadi IUPK pada tahun 2021. Setelah Freeport Indonesia berubah status menjadi IUPK, pemerintah Indonesia resmi menjadi pemegang kendali saham sebesar 51%.

Sebagaimana diketahui, Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia berjalan sejak tahun 1967 lalu, dan diperbaharui tahun 1991 dengan masa berlaku hingga tahun 2021 lalu.

Dengan terbitnya IUPK, maka Freeport Indonesia sudah mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041 serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali