Ganja untuk Medis Dibahas DPR dalam RDP Bersama Pakar Terkait

Gempita.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akan meminta masukan pakar dan masyarakat terkait adanya usulan penggunaan ganja untuk medis dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami melihat dulu nilai manfaat dan kerugiannya (penggunaan ganja untuk medis). Sementara ini ada kajian ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi luar biasa, kerugiannya kecil, itu menurut informasi dari kesehatan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 28 Juni 2022, dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia menjelaskan Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis 30 Juni 2022/ untuk meminta pandangan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis.

Menurut dia, sangat penting untuk mendengarkan pendapat ahli kesehatan apakah penggunaan ganja berbahaya atau tidak dari sudut pandang kesehatan.

“Lalu dampak ekonominya apa? Jangan sampai kita menahan sesuatu yang ternyata nilai manfaatnya lebih besar daripada kerugiannya. Ini yang perlu dikaji,” ujarnya.

Desmond mengatakan di Belanda dan Thailand sudah membebaskan penggunaan ganja, khususnya untuk kepentingan medis. Karena itu, menurut dia, catatan-catatan dari sisi kesehatan dan ekonomi akan menjadi catatan Komisi III DPR yang akan dibicarakan saat pembahasan revisi UU Narkotika.

Sumber Foto: Tangkapan Layar TikTok

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali