Lebak, Gempita.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menangkap Rohmat, tukang ojek yang mencabuli anak tiri berinisial KH sejak usia 9 tahun. Akibat perbuatannya tersebut, Rohmat terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Rheza Kurnia Fajar mengatakan, pencabulan dilakukan Rohmat pada 2008. Saat kejadian, ibu korban YH sedang ke rumah kerabatnya.
Rumah yang kosong dimanfaatkan Rohmat untuk mencabuli anak tirinya. Dia memegangi payudara dan kemaluan KH sambil mengancam tidak boleh menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya.
“Iya Rohmat mengancam akan menceraikan ibu korban. Jika perbuatan cabul itu diceritakan kepada ibunya,” kata Rheza, Jumat (11/6).
Tidak hanya sekali, pada 2009 Rohmat juga memaksa KH memegangi kemaluan lelaki yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut. Peristiwa itu terjadi di atas kendaraan bermotor, yakni ketika Rohmat mengantarkan korban ke sekolah.
“Kejadiannya terus berulang dan pada April 2021, Rohmat kembali melakukan aksi cabulnya terhadap korban. Korban yang sudah kuliah diciumi pelaku. Puncaknya, pada 9 Juni 2021 korban diancam disetubuhi,” ungkapnya.
Kesal dengan ulah pelaku, korban kemudian menceritakannya kepada YH dan YH langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lebak.