Gawat! Kepala Cabang Money Changer di Singkawang Jadi Tersangka Perampokan

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Kamis (12/5/2022)/ist

Singkawang, Gempita.co – Polres Singkawang menetapkan Kepala Cabang Money Changer di Jalan GM Situt, Kelurahan Pasiran, Singkawang, Kalimantan Barat sebagai tersangka kasus dugaan perampokan.

Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus perampokan tersebut, kurang dari 24 jam setelah peristiwa perampokan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Petugas menyita barang bukti berupa uang pecahan rupiah, dolar US, dolar Australia, ringgit Malaysia dan euro yang ditemukan setelah adanya laporan jika money changer tersebut telah dirampok orang bersenjata tajam.

Pengungkapan kasus perampokan ini berawal dari laporan pelaku yang mengaku teller money changer bahwa telah dirampok orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Selanjutnya jajaran Satreskrim Polres Singkawang bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi mencurigai keterlibatan orang dalam dalam peristiwa perampokan itu.

Hingga akhirnya polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial JD yang merupakan kepala cabang money changer itu sendiri.

“JD telah mengakui perbuatannya yakni membuat laporan palsu jika money changer tempatnye bekerja telah dirampok,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Singkawang, Kamis (12/5).

“Hal itu dilakuan pelaku untuk menutupi adanya selisih atau kekurangan uang yang berada di dalam brangkas. Sehingga pelaku membuat alibi seolah-olah teller money changer dirampok,” sambungnya.

Sebelumnya, JD pernah melakukan hal yang sama saat bekerja di Jakarta. Namun pemilik money changer tidak membuat laporan ke polisi.

“Tersangka JD akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan di atas 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali