Diduga Bandar Narkoba, Polres Singkawang Tangkap Dua Pemuda

ilustrasi

Singkawang, Gempita.co – Jajaran Satresnarkoba Polres Singkawang menangkap dua orang pria berinisial SU dan LY, yang diduga bandar narkotika jenis sabu. Pengungkapan kedua tersangka ini, berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dari sebuah rumah yang ditempati oleh SU di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Minggu, 22 Mei 2022.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dari penggeledahan yang dilakukan kepada SU, kami menemukan narkoba jenis sabu seberat 34,3 gram yang dikemas dalam 50 paket plastik klip,” ungkap Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, dalam keterangannya, Jumat, 27 Mei 2022.

Ia mengatakan, dari tersangka SU kemudian melakukan pengembangan dan didapatilah tersangka lain berinisial LY.

“Dari tangan LY, kami menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram dan berikut alat bukti pakai,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali