Geger Isu Santet! Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan, Rumah Korban Dibakar Warga

Gempita.co – Akibat isu santet yang terjadi pada Kamis (2/6/2022), Polres Probolinggo menangkap lima pelaku perusakan rumah dan penganiayaan SN dari persembunyiannya.

Sebelumnya polisi telah mengamankan pelaku utama JL dalam peristiwa tersebut, yang tengah menganiaya SN (korban). Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (6/6/2022), petugas kembali mengamankan lima pelaku lainnya yang juga ikut terlibat menganiaya dan merusak rumah SN.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kelima pelaku itu yakni MJ (35), BDW (50), FSL (45), RTJ (47), dan SGN (49). Kelimanya merupakan warga Alas Tengah dan juga tetangga korban. Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa para pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan.

“Dengan penangkapan lima pelaku ini, total sudah ada enam pelaku yang ditetapkan tersangka yang kami amankan. Kelima pelaku ini kami amankan dari tempat persembunyiannya,” kata Arsya dikutip Times Indonesia.

Untuk motif dari kelima pelaku melakukan aksi tersebut hingga kini masih didalami pihak kepolisian. “Masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui motifnya,” kata Arsya.

Sebelumnya, JL (30), seorang pelaku penganiayaan dan pengrusakan rumah milik SN (56) yang dituduh punya ilmu santet di Desa Alastengah, Kecamatan Paiton, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo.

SN jadi korban penganiayaan oleh ratusan massa pada Kamis (2/6/2022) lalu. Rumah korban juga dirusak dan dibakar oleh warga setempat yang berjumlah sekitar 500 orang akibat isu santet yang terjadi di lingkungannya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali