Hakim Sebut Kuat Ma,ruf dan Ricky Rizal Bersepakat Bunuh Brigadir Josua

Gempita.co-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut bahwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal menganggap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai duri dalam rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) pun disebut bersepakat membunuh Yosua.

Hakim anggota Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa Kuat sempat meminta agar Putri melaporkan kepada Sambo mengenai peristiwa di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 yang diklaim sebagai peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dan mengatakan ‘supaya tidak ada duri dalam rumah tangga’,” kata hakim Morgan di PN jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Hakim menjelaskan berdasarkan keterangan kekasih Yosua, Vera Simanjuntak saat berkomunikasi melalui telepon dengan Yosua, ajudan pribadi Sambo itu mengaku dituduh membuat Putri sakit dan diancam oleh skuad di Magelang. Yosua yang saat itu ketakutan, menelepon kekasihnya dengan suara berbisik.

“Saat ditanya lebih lanjut diancam bagaimana, Yosua mengatakan bahwa jika dirinya berani naik ke atas maka akan dibunuh, dibunuh oleh siapa oleh skuad di sini. Artinya Skuad di Magelang,” ujar hakim.

Atas dasar itu, hakim menyatakan bahwa duri dalam rumah tangga yang dimaksud Kuat adalah Yosua.

“Menimbang uraian tersebut di atas maka majelis hakim berpendapat bahwa yang dimaksud oleh terdakwa duri dalam rumah tangga tersebut adalah korban Yosua yang akan mereka (skuad di Magelang) bunuh jika naik ke atas,” kata hakim.

Menurut hakim, skuad di Magelang yang mengancam Yosua adalah Kuat dan Ricky Rizal.

“Skuad di Magelang adalah antara saksi Ricky Rizal dan terdakwa yang ditugaskan untuk menetap di Magelang dan bertugas mengurus keperluan anak Ferdy Sambo,” ucapnya.

Kuat dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kuat dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Keadaan yang memperberat hukuman Kuat salah satunya yakni tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini serta terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Bharada E dan Ricky Rizal masih menunggu sidang pembacaan putusan.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali