Gunung Merapi Status Siaga, 12 Desa Masuk Zona Bahaya

Jakarta, Gempita.co – Kamis (5/11/2020) mulai pukul 12.00 WIB, status Gunung Merapi meningkat dari level II atau waspada menjadi level III atau siaga.

Kepala Balai Penyeledikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida mengatakan aktivitas vulkanik Merapi terus meningkat hingga saat ini dan dapat memicu proses ekstrusi magma secara cepat atau letusan eksplosif.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Potensi ancaman bahaya berupa guguran lava, lontaran material dan awan panas sejauh 5 kilometer,” kata Hanik melalui siaran pers, Kamis.

BPPTKG telah memetakan prakiraan daerah bahaya, meliputi 12 desa di Yogyakarta, Sleman, Boyolali, Magelang, dan Klaten Jawa Tengah.

BPPTKG juga merekomendasikan agar penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi untuk dihentikan.

Wisatawan diminta tidak beraktivitas di kawasan rawan bencana Gunung Merapi dan tidak mendaki ke puncak gunung.

“Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat,” kata Hanik.

BPPTKG mencatat bahwa pascaerupsi besar pada 2010 lalu, Gunung Merapi mengalami erupsi magmatis pada 11 Agustus 2018 hingga September 2019.

Setelah ekstrusi magma berhenti, Gunung Merapi memasuki fase intrusi magma baru yang ditandai dengan peningkatan gempa vulkanik dalam dan rangkaian letusan eksplosif sampai 21 Juni 2020.

Sumber: Anadolu Agency

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali