Jakarta, Gempita.co-
Pengacara Habib Rizieq berencana mengajukan praperadilan. Habib Rizieq ditahan setelah 12 jam lebih diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Iya kami akan lakukan itu, cuma besok rencananya tim kuasa hukum, saya dengan Munarman koordinasi lagi, baru kita ambil langkah,” kata pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari (13/12).
Menurut Alamsyah, pemeriksaan penyidik terhadap kliennya masih sebatas identitas dan lain-lain. Pemeriksaan belum masuk pada materi perkara.
“Belum masuk materi, karena mengingat Habib letih, kita meminta jangan terlalu malam. supaya beliau istirahat,” ujar Alamsyah.
Usai pemeriksaan tersebut, Habib Rizieq langsung ditahan penyidik. Penyidik menilai sudah cukup alasan untuk menahan imam besar FPI itu.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia tampak sudah mengenakan baju tahanan serta borgol. Ia kemudian dibawa ke rutan menggunakan mobil tahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjamin semua hak tersangka sudah diberikan. Habib Rizieq ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama.
Habib Rizieq ialah tersangka kasus kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu. Ketika itu, ia mengadakan acara pernikahan putrinya yang bersamaan dengan acara Maulid Nabi. Ia dijerat sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.