Hajar Pacar Sampai Babak Belur, Bule yang Ngaku Tentara Australia Diciduk Polsek Kuta

ilustrasi Bule Australia ditahan Polsek Kuta
ilustrasi

Denpasar, Gempita.co – Bule asal Australia berinisial DDI (28) yang mengaku sebagai anggota Australian Special Forces ditahan di Mapolsek Kuta, Polresta Denpasar. Pria Negeri Kangguru ini diringkus polisi lantaran menganiaya pacarnya berinisial APS (32) hingga babak belur serta menyimpan beberapa pucuk senjata air sofgun laras panjang dan jenis pistol.

“Korban mengalami luka robek di dahi dan dijahit serta benjol di kepala belakang setelah dianiaya pelaku,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, dalam keterangannya di Mapolsek Kuta, Selasa (6/6/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Bambang mengungkapkan, sebelumnya korban asal Makassar dan pelaku saling mengenal melalui sebuah aplikasi sosial media sejak lima minggu lalu. Keduanya lalu menjalin hubungan dan tinggal bersama di sebuah hoteldi Kuta, Badung, Bali.

“Penganiayaan sendiri bermula ketika korban yang tengah berada di Pantai Seminyak, Kuta, dijemput pelaku pada hari Minggu, 4 Juni 2023) sekitar pukul 17.30 Wita. Keduanya lalu pergi ke Bali Permai di Jalan Raya Kuta untuk mengambil senjata laras panjang. Dari sana, mereka lalu kembali ke hotel,” ungkapnya.

Di dalam kamar, jelasnya, korban meminta agar pelaku mengembalikan uang Rp1,5 juta yang dipinjam DDI. Namun pelaku yang saat itu dalam pengaruh alkohol mengaku tidak pernah meminjam uang korban.

“Keduanya kemudian cekcok dan pelaku mendorong korban sehingga kepalanya membentur tembok. Pelaku yang mabuk kembali mendorong korban dan keduanya terjatuh,” jelasnya.

“Pelaku yang berada di atas memukuli wajah dan kepala korban. Akibatnya, dahi korban robek dan harus dijahit. Selain itu, kepalanya juga benjol-benjol,” sambung Bambang.

Ia menyebut DDI sempat mengamuk ketika berada di Mapolsek Kuta hingga membuat polisi kewalahan.

“Yang bersangkutan mengamuk dengan merusak inventaris Polsek karena menolak untuk diamankan,” kata lulusan Akpol 2000 itu.

Ia juga mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang ditempati pelaku, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 3 senjata airsoft gun laras panjang, 2 pistol airsoft gun laras pendek, 2 buah pisau, 2 tongkat besi dan 3 buah baju merk under armour.

“Pasal yang dikenakan terhadap perbuatan pelaku yaitu Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara, dan dalam kasus ini kami masih lakukan pemeriksaan lebih intensif,” tambah Bambang.

Berdasarkan keterangan korban, ia mengaku sebagai anggota Australian Special Forces yang melakukan pelatihan di Military Base Renon untuk Tim Sniper Indonesia. Namun, setelah dicek petugas ternyata itu hanya kamuflase dari pelaku untuk membohongi korban.

“Korban bahkan pernah diancam akan dibunuh dan dimutilasi oleh pelaku,” kata Kapolresta.

Bambang menambahkan, dari hasil penyelidikan pelaku juga pernah melakukan pencurian di sebuah toko di Legian dengan modus membeli sebuah barang dan menyelipkan barang lain.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali