PPN Rp10,7 Triliun dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Gempita.co – Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp10,7 triliun per 31 Januari 2023.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resmi di Jakarta, kemarin dikutip Antaranews.

Kendati demikian, saat ini jumlah keseluruhan pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut PPN telah mencapai sebanyak 143 atau bertambah sembilan pelaku usaha, jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.

Sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari empat penunjukan di bulan Desember 2022 dan lima penunjukan di bulan Januari 2023. Penunjukan di bulan Desember 2022 yaitu Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd., Taxamo Checkout Ltd., dan Amplitude, Inc.

Kemudian untuk penunjukan di bulan Januari 2023 yakni Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC., dan Amazon Service Europe S.a.r.l.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

 

 

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali