Gunungsitoli, Gempita.co – Tersangka HL (30) seorang oknum supir mobil ekspedisi dan tersangka JMZ (42) seorang oknum karyawan SPBU diringkus oleh petugas Satuan Reserse Narkoba ketika hendak melakukan transaksi narkoba di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
“Tim berhasil menangkap dua orang kurir narkoba berinisial HL (30) dan JMZ (42). Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Yang satu kita tangkap di area Pelabuhan Angin dan tersangka lain ditangkap di wilayah Desa Moawo,” ucap Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, dalam konferensi pers yang terlaksana di Aula lobi Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selasa (5/1/2021) siang.
Wawan menerangkan, kedua tersangka yang untuk sementara berstatus kurir ini tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan juga saat diintoregasi oleh penyidik, Para tersangka mengakui kepemilikan narkoba jenis sabu senilai Rp7 juta dan ganja kering senilai Rp1 juta.
Adapun, lanjut Kapolres, modus para tersangka yakni dengan menyimpan narkotika tersebut didalam sebuah amplifier dan speaker pengeras suara serta didalam bagasi sepeda motor.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus ini untuk mengungkap pemasok narkoba kepada kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka menyimpan narkoba didalam speaker dan amplifier serta bagasi sepeda motor. Kita juga menyita handphone dan satu unit sepeda motor jenis matic. Mereka terancam hukuman dua puluh tahun penjara,” terangnya
Sedangkan seorang tersangka HL (30), ketika diwawancarai wartawan mengaku bahwa pihaknya kerap mendapat barang haram itu dari wilayah Kota Sibolga melalui jalur laut.
“Baru tiga bulan pak kami beroperasi,” ungkapnya
Saat ini kedua tersangka harus mendekam dirumah tahanan Polres Nias untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Setiaman Zebua
Editor: Jeffry Sarafil