Honorer Brebes Minta Presiden Terbitkan Keppres Pengangkatan PNS

GTKHNK 35+ Kabupaten Brebes/ist

Brebes, Gempita.co-Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia di atas 35 tahun (GTKHNK 35+), menjadi PNS tanpa tes.

Tuntutan ini juga disuarakan oleh para anggota GTKHNK 35+ dari penjur Tanah Air, saat Rapat Koordinasi Nasional di Integrity Convention Center (ICC) Kemayoran Jakarta, Rabu (20/2/2020) lalu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Harapan terbitnya Keppres kembali disuarakan GTKHNK 35+ Kabupaten Brebes. Para pahlawan tanpa tanda jasa ini berharap mendapatkan kejelasan tentang statusnya mereka.

“Semoga pasca Rakornas GTKNHK 35+ di Jakarta, segera ditindaklanjuti oleh Bapak Presiden. Semua rekan-rekan pengajar se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Brebes berharap menjadi PNS, bukti kami mengabdi untuk bangsa dan negara dalam rangka mencerdaskan generasi bangsa,” ujar Irkham, salah satu guru honorer asal Jatibarang Brebes kepada Gempita.co, Rabu (11/3/2020).

Menurut Ikram, pada Rakornas tersebut, sebanyak 10 orang guru honorer dan seorang pegawai honorer mewakili Forum Honorer Brebes berangkat menuju Jakarta untuk bersatu bersama rekan seperjuangan untuk menyuarakan aspirasi mereka.

“GTKHNK 35+ adalah forum yang tepat untuknya bisa berjuang bersama kawan-kawan senasib seperjuangan untuk mendapatkan Keppres PNS melalui cara-cara yang elegan,” katanya.

Rakornas dihadiri oleh sekitar 2.000 orang dari 27 provinsi se-Indonesia. Mereka berangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan nasibnya sebagai honorer, karena merasa sudah terdzolimi oleh kebijakan.

Sementara itu, Ketua Umum GTKHNK 35+, H.Nasrullah mengajak dan memotivasi kepada peserta Rakornas untuk mau meminta hak kepada pemerintah, yang sudah berpuluh tahun menggunakan jasa para honorer.

“Dari data kasar yang ada, seluruh Indonesia ada sekitar 254.000 guru honorer dan tenaga kependidikan honorer yang harus segera diperjuangkan nasibnya untuk memperoleh haknya dari pemerintah. Hak tidak mungkin akan datang sendiri kecuali dengan usaha bersama seluruh guru dan tenaga kependidikan honorer dengan bersatu dalam GTKHNK35+,” kata Nasrullah, dalam sambutannya, saat Rakornas di Jakarta, (20/2/2020) lalu.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali