Horlen Siahaan Pastikan SPB Kapal MV Beauty Lotus Telah Memenuhi Syarat

Keberangkatan MV Beauty Lotus sudah memenuhi persyaratan administrasi sesuai Peraturan Menhub Nomor PM. 82 Tahun 2014/Foto: dok. Humas TBJ

Lingga, Gempita.co – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Horlen R Siahaan mengklarifikasi rumor jika PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) telah melakukan ekspor secara diam-diam.

Horlen memastikan kapal MV Beauty Lotus yang berdasarkan informasi membawa muatan bauksit ke negeri tetangga, sudah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.

‘’Kita hanya ingin meluruskan keberangkatan MV Beauty Lotus sudah memenuhi persyaratan administrasi,” terang Horlen, Senin (25/5/2020).

”Sesuai dengan yang disyaratkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar,’’ imbuh Horlen.

Horlen menambahkan, adapun persyaratan yang sudah dipenuhi tersebut antara lain Surat pernyataan nakhoda/ Salling Declaration, Manifes / Daftar Muatan, Daftar Awak Kapal/ Crew List.

Kemudian Pembayaran Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP 15 Tahun 2016, Persetujuan Imigrasi, Persetujuan Bea Cukai (Pemberitahuan Ekspor Barang yang dikeluarkan oleh Beacukai), Surat Kesehatan Pelabuhan, Draf Suvey Report dari Sucofindo.

‘’Jadi artinya bahwa syahbandar dalam memberikan persetujuan keberangkatan MV Beauty Lotus sudah memenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Horlen mengaku tidak mengetahui dan tidak memiliki wewenang terkait segala perizinan pertambangan yang saat ini dibicarakan berbagai pihak.

Katanya, institusi yang dipimpinnya, khususnya yang ada di wilayah Dabo Singkep hanya memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali