Jakarta, Gempita.co – Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (9/2/2021), dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual
Presiden dalam sambutannya sempat menyingung masalah insentif untuk industri pers di Tanah Air.
Menurut Jokowi, industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain juga sedang menghadapi masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang tidak mudah. Karena itu pemerintah terus berusaha meringankan industri media.
Presiden menyebutkan insentif yang telah diberikan tertuang dalam PPH 21 bagi awak media, dan telah dimasukkan ke dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah.
“Artinya, pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan,” katanya.
Selain itu, lanjut Jokowi, bagi industri media dilakukan pengurangan PPh Badan, kemudian pembebasan PPh 2 Impor, dan percepatan restitusi. Dan, insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021.
“Insentif yang juga diberlakukan kepada industri lain ini juga diberikan kepada industri media, termasuk abodemen listrik,” kata Presiden Jokowi.
Presiden mengakui bahwa insentif yang diberikan pemerintah berupa keringanan dan bantuan kepada industri media serta awak media tidak seberapa dibandingkan sektor usaha lainnya di Tanah Air.
Dalam acara peringatan HPN ini juga hadir Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Menkominfo Johnny G Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum PWI Atal Sembiring Depari.
Presiden mengucapkan terima kasih atas peran pers yang telah menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, menjaga optimisme serta menjaga harapan.