Batam, Gempita.co-Penebangan liar (illegal logging) melalui pelabuhan tikus di Pulau Batam masih marak terjadi di kawasan jalan lintas Barelang. Aksi illegal logging tersebut seolah tanpa diketahui oleh instansi terkait Keberadaan aparat pun dipertanyakan.
Seperti aktivitas bongkar kayu yang dilakukan oknum pengusaha baru-baru ini, tepatnya dekat salah satu gudang arang yang berada di Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang (Jembatan 6) Barelang Kota Batam, Minggu (29/03/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketika dikonfirmasi kepada sopir pengangkut kayu yang sedang beraktifitas di lokasi, ia mengaku kayu tersebut milik anggota Polsek yang bernama Rambe.
Berdasarkan pemantauan langsung, dengan bermodalkan lima pekerja buruh di pelabuhan, mereka mengangkut kayu jenis bulat dan berbentuk balok yang panjangnya sekitar kurang lebih 4 meter. Beberapa kayu tersebut diangkat menggunakan truck kuning dengan nomor polisi BP 9406 EY.
Saat dihubungi, terkait pemilik kayu tersebut, Kapolsek Galang AKP Herman Kelly mengatakan pihaknya tak mengenal nama Rambe yang disebutkan sopir lori tersebut.
“Anggota yang bernama Rambe tidak ada di Polsek Galang, dan terima kasih untuk informasinya terkait adanya bongkar muat kayu di lokasi,” ucap nya melalui pesan singkatnya.