Imbas Pandemi Tak Kunjung Berakhir, Agung Podomoro Jual Sebagian Central Park Mall

Jakarta, Gempita.co -PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), perusahaan properti terkemuka yang juga pemilik Central Park Mall di Jakarta Barat, menjual kepemilikan sebagian mal tersebut. Bukan hanya itu, APLN juga menjual aset tanah mereka di Karawang, Jawa Barat.

Dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), langkah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana perseroan untuk ekspansi usaha. Dalam laporannya ke BEI, soal kelesuan bisnis mal tak dijelaskan sebagai penyebab aksi korporasi ini.

“Adapun tujuan transaksi bagi perseroan adalah untuk mendukung rencana perseroan dalam memperoleh pendanaan yang dapat digunakan oleh grup perseroan untuk keperluan belanja modal dan melakukan ekspansi usaha perseroan dan/atau anak perusahaan perseroan di masa yang akan datang,” demikian dinyatakan dalam surat ke BEI yang ditandatangani dua Direktur Agung Podomoro, Cezar M. Dela Cruz dan Miarni Ang.

Dalam surat yang sama dijelaskan, bagian yang dijual dari Central Park Mall adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) atas sebagian kecil area komersil dalam Central Park Mall. Aset ini dijual ke PT CPM Assets Indonesia.

Sedangkan tanah di Karawang, selama ini dimiliki oleh anak usaha Agung Podomoro yakni PT Buana Makmur Indah, yang 55 persen sahamnya dikuasai APLN. PT Buana Makmur Indah menjual tanah seluas lebih dari 104 hektare ke PT Karawang Tatabina Industrial Estate.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Agung Podomoro tak menjelaskan nilai transaksi.

“Transaksi ini bukan merupakan transaksi material. Sebab, nilai transaksi kurang dari 20 persen ekuitas,” lanjutnya.

Sementara berdasarkan laporan keuangan Agung Podomoro per September 2020, total ekuitas APLN mencapai Rp 11,03 triliun. Sedangkan ekuitas yang dapat diatribusikan ke entitas induk mencapai Rp 8,22 triliun. Sehingga bila dihitung berdasarkan total ekuitas, nilai kedua transaksi tersebut berkisar Rp 2,2 triliun.

Pos terkait