Imigrasi Jakarta Tangkap Buronan Interpol Asal China

Gempita.co – Petugas Imigrasi Jakarta menangkap buronan Interpol asal China berinisial LS di sebuah apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 November 2023.

Buronan ini merupakan pelaku kejahatan ekonomi di China.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang asal China sejak tahun 2020. LS terlibat kejahatan ekonomi di China, kata Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta Sandi Andaryadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 21 November 2023. .

Sandi mengatakan, LS diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal. Selain itu, yang bersangkutan patut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“LS akan segera dideportasi secepatnya karena yang bersangkutan juga masuk dalam daftar penangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU Keimigrasian tahun 2011,” jelas Sandi.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat mengatakan, yang bersangkutan hanya akan menetap di Indonesia hingga Oktober 2023. Dari pengakuan LS, ia berprofesi sebagai investor.

“Dia sudah beberapa kali ke Indonesia dengan izin tinggal yang berbeda-beda,” kata Wahyu.

Penangkapan dilakukan petugas karena mencurigai LS. Petugas langsung mendatangi yang bersangkutan dan meminta paspornya.

Wahyu mengatakan LS tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Kemudian petugas langsung menangkap yang bersangkutan yang saat itu tinggal sendirian.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, dalam pemeriksaan paspor dan izin tinggal diketahui yang bersangkutan belum bertempat tinggal di alamat yang tertera pada izin tinggalnya.

Selanjutnya, petugas menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa penahanan di ruang tahanan setempat.

Selain penahanan, LS juga akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi yang disertai dengan pencegahan sebagaimana dalam Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa deportasi dapat dilakukan terhadap orang asing yang berusaha menghindari ancaman dan tindakan. pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

“Deportasi LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Interpol melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat,” jelas Wahyu.

Wahyu mengatakan, pihaknya ingin kawasan Jakarta Pusat menjadi kawasan yang kondusif, menopang perekonomian nasional, dan tidak menjadi tempat pelarian buronan internasional.

Sumber: Jaringan AT

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali