KBRI Sri Lanka Meningkatkan Pemantauan WNI, Belum Ada Rencana Evakuasi

Gempita.co – Belum Ada rencana Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI di Sri Lanka mengevakuasi warga negara Indonesia di negara itu di tengah meluasnya aksi unjukrasa menuntut mundurnya presiden dan perdana menteri yang dinilai telah memperburuk krisis ekonomi.

Diketahui, ratusan ribu warga Sri Lanka mengepung dan merangsek ke kediaman Presiden Gotabaya Rajapaksa dan Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe Sabtu lalu (9/11) di Galle Face Green di ibu kota Kolombo, dan terus bertahan hingga hari Senin ini (11/7), meskipun kedua pemimpin itu sudah menyampaikan kesiapan mereka untuk mengundurkan diri Rabu nanti (13/7).

Mengantisipasi terjadinya pergolakan politik akibat krisis ekonomi ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI di ibu kota Kolombo sejak awal Maret lalu telah bergerak cepat meningkatkan pemantauan kondisi 340 warga negara Indonesia di seluruh negara itu dan melangsungkan pertemuan dengan sebagian diantara mereka.

Diwawancarai melalui telpon Senin (11/7) pagi, Konselor KBRI di “Belum ada rencana untuk mengeluarkan pengumuman evakuasi wajib karena situasi masih terkendali dan dikelola dengan baik, WNI kita juga baik-baik saja dan dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup secara layak, dan yang paling penting WNI sendiri memandang evakuasi bukan pilihan saat ini,” jelas Konselor KBRI di Kolombo Heru Prayitno dikutip VoA, Senin (11/7/2022).

Namun demikian ia menggarisbawahi kesiapan KBRI di Kolombo “untuk memfasilitasi, mendukung dan membantu sepenuhnya jika ada WNI yang memutuskan untuk meninggalkan Sri Lanka untuk sementara waktu.”

KBRI, tambahnya, juga senantiasa memonitor dan berkomunikasi lewat WhatsApp Group, pengumuman di situs KBRI, pertemuan langsung maupun tidak langsung, serta menyebarluaskan nomor telpon atau hotline darurat jika diperlukan. Sebagian besar dari 340 WNI yang bekerja dan menetap di Sri Lanka berada ibu kota Kolombo.

Sejauh ini WNI di Sri Lanka diminta untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam aksi-aksi unjukrasa, serta membatasi perjalanan kecuali untuk hal-hal yang esensial.

Sumber: voa

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali