Pekan Ini, Kejagung Targetkan Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan

Gempita.co – Pekan ini Kejaksaan Agung menargetkan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga bisa segera disidangkan di pengadilan.

“Tunggu sampai akhir minggu ini. Batas waktunya hari Kamis,” kata Kepala PusatPenerangan Hukum Ketut Sumedana, Senin (26/9).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kejagung telah menerima kembali berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas sudah dikembalikan ke Kejagung sedari hari Rabu (14/9).

Ferdy Sambo telah dipecat dari keanggotaannya sebagai Polri setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding. Surat pemecatannya juga sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Sambo bersama dua ajudan dan seorang sopir segera diadili  dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu istri Sambo, Putri Chandrawati juga telah dijadikan tersangka.

Saat ini Polri masih melakukan persidangan pelanggaran etik terhadap sejumlah perwira. Bebebrapa perwira sudah disidang dan dipecat, beberapa orang lainnya terkena sanksi demosi.

Namun Polri masih menunda sidang KKEK terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Alasannya, salah satu saksi penting sakit. Belum bisa dipastikan kapan sidang KKEK terhadap Hendra dimulai.

Kasus pembunuhan Brigadir J telah menyita perhatian publik. Presiden Jokowi bahkan menyatakan berkali-kali agar kasus ini diselesaikan tuntas, dibuka secara transparan dan proses hukumnya adil.

*Berbagai Sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali