Ini Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Banpres Dikubur di Depok

Gempita.co – Kasus penguburan 3,4 ton beras bantuan presiden (banpres) di kawasan Sukmajaya Depok, dihentikan Polda Metro Jaya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita hentikan,” ujar Auliansyah Lubis kepada wartawan, di Mapolda, Kamis (4/8).

Tidak adanya unsur tindak pidana juga ditegaskan kuasa hukum JNE Hotman Paris Hutapea. Ia menjelaskan bahwa beras Banpres sebanyak 3,4 ton itu disimpan di gudang JNE selama 1,5 tahun sehingga rusak.

“Karena makin rusak, akhirnya dicari inisiatif agar beras dibuang saja,” ujar Hotman dalam keterangan pers di Jakarta Utara, Kamis siang.

Hotman menegaskan bahwa beras tersebut merupakan milik JNE. “Jadi, proyek bantuan beras presiden ini dilakukan melalui Kementerian Sosial dan Bulog dibagikan ke rakyat,” ujarnya.

“Dari kantong sendiri, JNE sebagai perusahaan pengangkutan membeli dengan cara honornya dipotong untuk pengganti beras yang sudah rusak,” ia menambahkan.

Dengan demikian, beras yang dikubur di tanah tersebut merupakan barang rusak milik JNE. Beras itu tidak ditimbun maupun disembunyikan. “JNE ini sudah menjadi korban fitnah. JNE tidak pernah menimbun beras, JNE membuang beras milik JNE yang sudah rusak,” katanya.

Hotman juga menyinggung mengenai pihak ahli waris keluarga yang mengekspose beras yang dikubur tersebut.

“Karena yang membongkar ini adalah orang yang mengaku pemilik tanah tersebut yang tidak ada kaitannya sama kita. Dan tidak ada kaitannya sama beras ini. Kalau dia merasa memiliki hak atas tanah, itu perkara perdata,” Hotman menekankan.

Kabar penimbunan beras di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok terekspose sejak Jumat (29/7 lalu. Pemilik lahan, Rudi Samin, membongkar beras yang dikubur sedalam 3 meter setelah diberitahu eks karyawan JNE.

*Berbagai Sumber

Pos terkait