Ini Pengumuman Penting  Kemenkes Menyusul Penyakit Gagal Ginjal pada Anak-anak

Gempita.co-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) mengintruksikasn kepada seluruh apotek di Indonesia untuk tidak menjual obat sirop sementara.

Intruksi ini ditetapkan menyusul dengan dikeluarkanya surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera. Sejumlah poin dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes menyebutkan, jika untuk sementara waktu apotek tidak diperkenankan untuk menjual obat dalam bentuk sirop, menyusul terus meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi intruksi nomer delapan yang tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes.

Selain itu, dalam surat edaran Kemenkes pada poin tujuh juga menyebutkan, jika para tenaga kesehatan untuk tidak terlebih dahulu meresepkan obat cair pada pasien. “Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tulis poin nomer tujuh pada surat edaran Kemenkes.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali