JAKARTA, Gempita.co- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan kegiatan akan kembali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2020.
Pembatasan dilakukan di wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Seperti angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari,” katanya, Rabu (6/1/2021).
Dia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial yangberkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00
5. Makan minum di tempat maksimal 25%. Dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
9. kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Airlangga memastikan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi selama penerapan pembatasan kegiatan tersebut.
“Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan. Menjaga jarak mencuci tangan dan memakai masker. Dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI,” pungkasnya.