Intel Kejagung Tangkap Terduga Korupsi Alat Deteksi Covid, Begini Modusnya !

Jakarta, Gempita.co – Dua Terduga korupsi pengadaan alat pemeriksaan real time PCR serta BMHP dan reagen RT-PCR Covid-19, ditangkap
Tim Penyidik dan Intelijen Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (25/1), menyampaikan, kedua orang itu ditangkap di wilayah Meruya Utara, Kebon Jerek, Jakarta Barat (Jakbar), sekitar pukul 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Adapun kedua orang yang ditangkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) tersebut, yakni Direktur PT Ganecraft Lab, Teddy Gunawan Joedistira; dan Technical Sales PT Genecraft Labs, Imel Anitya.

Mereka ditangkap karena diduga menyuap oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sultra sejumlah Rp431.862.074 (Rp431,8 juta), atau sebesar 13% dari nilai kontrak pengadaan alat terkait penanganan Covid-19.

Adapun proyek tersebut terkait pelaksanaan pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp1.360.884.000 (Rp1,3 miliar) dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp1.715.056.700? (Rp1,7 miliar) pada program percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sultra tahun anggaran 2020.

Kasus ini dinaikkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejati Sultra Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.

Penyidik menyangka Teddy Gunawan dan Imel Aditya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal (11) juncto Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusu (Pidsus) Kejati Sultra kemudian memeriksa Teddy dan Imel di Kantor Kejari Jakbar. Rencananya, hari ini mereka akan dibawa ke Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Sumber: gatra.com

Pos terkait