Gempita.co – Rumah Indra Kenz tersangka kasus aplikasi Binomo di BSD Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini, Jumat (18/3/2022), akan disita
Bareskrim Polri terutama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan hal itu, Jumat (18/3/2022).”Iya, rumah Indra Kenz di Serpong BSD mau digeledah dan disita penyidik siang ini jam 13.00 WIB,” katanya.
Ia mengatakan, penggeledahan dan nantinya penyitaan aset rumah Indra Kenz akan disaksikan ketua RT dan RW beserta satpam setempat.
Sejauh ini Bareskrim Polri telah menyita total aset Indra Kenz sebesar Rp 57,2 miliar
Sumber: Berbagai Sumber