Jakarta, Gempita.co – Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia), mengungkap sejumlah keanehan terkait kasus dugaan hilangnya uang milik atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl senilai Rp 20 Miliar lebih.
Hotman menyebut kasus tersebut bukan pembobolan biasa dan terbilang rumit. Kendati demikian, menurutnya dugaan pembobolan ini pun bukan kasus baru.
Ia kemudian menyoroti adanya keanehan pada kasus tersebut. Pertama, rekening tersebut dibuka sejak Oktober 2014 lalu, dan yang bersangkutan juga mendapat kartu ATM dan buku tabungan.
Hanya saja, kata dia, kartu ATM dan buku tabungan tersebut tidak dipegang sendiri melainkan dipegang oleh tersangka yang merupakan pimpinan cabang di Maybank.
“Buku tabungan dan kartu ATM-nya yang pegang si tersangka, ini menurut pengakuan tersangka, ini salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik kepolisian,”” kata Hotman saat konferensi pers di bilangan Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
Keanehan lainnya, sambung Hotman, juga terlihat pada pemberian bunga tabungan yang dibayarkan bukan dari pihak perseroan, melainkan oleh rekening pribadi milik tersangka pimpinan cabang di Bank Maybank tersebut.
“Bahkan, bunga tabungan tersebut justru sempat dibayar oleh salah satu bank swasta lain,” sebutnya.
Hotman menduga ada praktik bank dalam bank yang diduga melibatkan nasabah Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta.
“Kami belum menuduh. Tapi kami menggarisbawahi ada beberapa keanehan yang belum jelas. Kami masih menunggu penyidik,” jelas Hotman Paris.
Penulis: Suliyanto
Editor: Rukmana