Jemaah Haji Khusus Tiba Madinah Minggu 4 Juni, Apa Bedanya dengan Jamaah Haji Reguler?

Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk tetap menggelar ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi/Foto: net

Gempita.co – Kasi Pengawas Haji Khusus Daerah Kerja Madinah Rudi N Ambary menjelaskan bahwa Jemaah Calon Haji (JCH) khusus dijadwalkan tiba di Madinah, Minggu (4/6/2023) hingga lima hari jelang puncak haji.

Untuk persiapan kedatangan JCH khusus, sepenuhnya diatur dan diakomodir Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan. Biro perjalanan ini sudah mendapatkan izin Menteri Agama untuk menyelenggarakan PIHK.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Berbeda dengan jemaah haji reguler, pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah hajinya menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Kasi Pengawas Haji Khusus Daerah Kerja Madinah Rudi N Ambary ditemui di Madinah, Selasa (30/5/2023).

Rudi mengatakan, secara aturan, penempatan JCH khusus berbeda dengan haji reguler. Selama di Madinah, jarak penginapan dengan Masjid Nabawi rata-rata 300 hingga 400 meter.

Dengan jarak yang tidak melebihi batas 750 meter dengan standar bintang lima minimal bintang tiga. “Tugas kami adalah mengawasi apakah pelayanaan yang diberikan ke jemaah haji khusus sesuai standar yang ditetapkan atau tidak,” kata Rudi.

Rudi menyebut, pengawasan juga dalam hal penyediaan katering. JCH khusus mendapatkan pelayanan makan prasmanan, kecuali saat di bandara yang mendapatkan makanan box.

“Saat di Makkah pun, mereka mendapatkan tenda yang bagus, ber-AC. Dekat untuk melempar jumrah,” kata Rudi yang menegaskan fasilitas yang didapatkan jemaah haji khusus disesuaikan dengan perjanjian dan paket yang dibelinya.

Terkait harga PIHK, Rudi menyebut, delapan ribu dolar Amerika dengan setoran awal 50 persen. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Agama No 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

“Pada praktiknya, para PIHK menawarkan harga berkisar 12 ribu sampai 15 ribu dolar menyesuaikan dengan fasilitas dan paketnya. Harga tergantung fasilitas,” katanya.

Untuk masa tunggu, kata Rudi, mencapai tujuh tahun. Sementara masa tinggal selama di Arab Saudi rata-rata 20 sampai 25 hari dan maksimal 30 hari.

Rudi menegaskan, jika dalam penyelenggaraan PIHK terdapat permasalahan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHK. Tahun ini ada 478 dari total 501 karena 23 lainnya tidak aktif.

“Kami akan melakukan pengawasan mulai dari pelayanan administrasi, akomodasi, katering, transportasi, sampai kesehatan. Jika ada penyimpangan, kami bisa memberikan teguran tertulis sampai izin dicabut,” kata Rudi dikutip RRi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali