Jepang dan Indonesia Jalin Transaksi Bisnis Bilateral

Jakarta, Gempita.co – Transaksi bilateral telah dijalin Indonesia dan Jepang, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dipercaya sebagai satu-satunya bank dari Indonesia yang melayani transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah (Indonesia) dan yen (Jepang).

BNI ditunjuk oleh dua otoritas keuangan, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

BI dan Kementerian Keuangan Jepang sebelumnya telah mengimplementasikan rencana penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan bilateral dan investasi langsung atau Local Currency Settlement (LCS) antara kedua negara tersebut.

Menurut Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies, masing-masing negara bisa menggunakan kuotasi nilai tukar secara langsung.

Dengan demikian, transaksi LCS akan dapat mengurangi risiko terkait fluktuasi nilai tukar yang mungkin terjadi saat setelmen serta dapat menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.

“Bagi para pelaku pasar ataupun investor dari Jepang, transaksi LCS menjadi salah satu opsi baru dalam transaksi yang lebih mudah dan aman,” kata Corina melalui keterangan tertulisnya, yang diterima Minggu (1/11/2020).

Melalui keberadaan Kantor Cabang Luar Negeri (KCLN) BNI di Tokyo dan Osaka, BNI telah memiliki rekening special purpose non-resident account (SNA) Yen Jepang (JPY) di bank ACCD Jepang dan begitu pula sebaliknya. Selain itu, investor Jepang yang hendak berinvestasi di Indonesia juga dapat membuka rekening sub-SNA IDR di BNI.

Sumber: Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali