Jerinx : Jika Terbukti Buat Kegaduhan Lagi, Saya Siap…

Jerinx ditahan Polda Bali usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait postingan 'IDI kacung WHO'. (dok Istimewa)

Bali, Gempita.co – Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx untuk diberikan hukuman percobaan atau menjadi tahanan rumah dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Hal itu disampaikannya saat membacakan pledoi atau pembelaan dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa kemarin.

Bacaan Lainnya

“Jika Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mengizinkan misalnya jika nanti saya memang harus divonis bersalah saya mohon dengan sangat hormat agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah karena keluarga saya tidak ada yg menjaga di rumah. Dan saya harus menghidupi istri, ibu mertua, ibu dan adik-adik saya,” kata Jrx, dilansir dari Antara.

“Jika saya terbukti melakukan kegaduhan lagi, saya siap dihukum seberat-beratnya. Saya hanya memikirkan hati dan ketenangan istri dan keluarga saya,” tambahnya.

Selain itu, Jrx juga menambahkan bahwa selama ini dirinya hanya menyampaikan pendapat masyarakat yang mengadu kepadanya. Hal itu lantaran dirinya tidak punya tempat mengadu.

“Semoga Yang Mulia bisa memberikan pertimbangan seadil-adilnya, sebijak-bijaknya. Jika pun saya bersalah saya mohon agar diberikan sebagai tahanan rumah dan hukuman percobaan,” katanya.

“Saya dituduh menyakiti perasaan seluruh dokter di Indonesia yang menangani COVID, ini saya rasa tuduhan yang tidak masuk akal dan tidak masuk nalar. Balik lagi statistik dan survey apakah jaksa pernah wawancara cara dokter-dokter dari Sabang sampai Merauke karena faktanya, tidak sedikit dokter akademisi yang setuju dengan beberapa pendapat saya,” ucap Jrx.

Sumber: Antara

Pos terkait