Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau agar perkantoran ditutup sementara selama tiga hari apabila pegawainya ada yang positif COVID-19.
“Selama tiga hari itu, perkantoran harus dipastikan dalam keadaan sehat, bersih, dan steril hingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut turut,” ujar Kepala Dinas Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI, Andri Yansyah, dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020) kemarin.
Menurut Andri, setelah dilakukan sterilisasi terhadap kantor selama tiga hari, karyawan yang sehat diperbolehkan kembali untuk bekerja di kantor.
Baru hari ke-empat nya baru bisa digunakan. Tetapi yang terpapar dan yang ditracing tidak boleh masuk selama 14 hari,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, berbagai perkantoran baik swasta ataupun milik pemerintah di Ibu Kota telah melaporkan adanya kasus paparan COVID-19.
“Saya tidak hafal, tapi dari tingkat perkantoran (pemerintah) pusat, internal DKI, BUMN, kementerian, lembaga, kantor swasta dan OPD di DKI, mereka sudah melaporkan,” kata Widyastuti, Jumat (24/7/2020).