Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus BTS di PN Jakpus Hari Ini

Jakarta, Gempita.co-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Selasa (27/6) ini.

Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini adalah pembacaan surat dakwaan. Jaksa penuntut umum atas nama Guntur Gani Prakoso dan kawan-kawan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Agenda sidang pertama pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Muhammad Hatta Ali,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa.

Plate dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Plate, terdapat lima terdakwa lain yang juga akan disidang pada hari ini.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Setidaknya terdapat delapan orang yang telah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi ini. Selain nama-nama di atas, ada Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Ketua Komite Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki. Terkhusus Windi, ia juga dikenakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Paket-paket proyek yang tengah digarap BAKTI Kominfo berada di wilayah terluar dan terpencil seperti di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada 2021, BAKTI Kominfo berkomitmen untuk membangun total 7.904 BTS 4G di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).

Pembangunan ini disebut akan dilakukan dalam dua fase, di mana 4.200 desa/kelurahan dilakukan pada 2021, kemudian dilanjutkan 3.704 di 2022.

Proyek ini diawali dengan dua paket yang ditandatangani antara BAKTI Kominfo dengan Fiberhome – Telkom Infra – Multitrans Data di Kantor Kominfo, Jakarta.

Mereka sepakat akan membangun BTS 4G Paket 1 dan Paket 2 selama dua tahun (2021-2022) dengan total nilai kontrak kedua paket sebesar Rp9,5 triliun.

Proyek tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan operasional dan pemeliharaan jaringan BTS 4G yang telah dibangun beserta seluruh perangkat dan infrastruktur pendukungnya. Dikutip dari situs Kominfo, sekitar 1.900 lokasi telah on air dari target 4.200 lokasi pada proyek fase 1.

Usai proyek untuk Paket 1 dan Paket 2 berjalan, proyek dilanjutkan dengan penandatangan Paket 3, Paket 4 dan Paket 5 pada 26 Februari 2021 dengan total nilai kontrak Rp18,8 triliun.

Kehadiran lima paket proyek tersebut diharapkan dapat memberi solusi bagi desa/kelurahan di wilayah 3T yang tidak terjangkau sinyal internet 4G.

Namun, dalam prosesnya diduga ada perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dan pengondisian proses lelang yang dilakukan oleh para tersangka/terdakwa.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali