Terkait Kasus Pungli! Puluhan Petugas Rutan KPK DIbebastugaskan

Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebastugaskan puluhan pegawai rumah tahanan (Rutan), terkait kasus pungutan liar terhadap tahanan dan keluarganya yang dikabarkan menncapai Rp 4 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya. “Sudah kita non jobkan, puluhan kok,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK.

Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali