Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono bertepatan dengan “Jumat Keramat”.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka pemberi suap Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono pada Jumat (26/6/2020) sore.
Setelah pemeriksaan rampung, penyidik berdasarkan unsur subjektif dan objektif kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap Taufik.
Taufik dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di basemen gedung lama KPK. “Tersangka TAG (Taufik Agustono) ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1 (gedung lama KPK). Dan sebelumnya juga akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tegas Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2020) sore.
Sesaat sebelum konferensi pers dimulai, pengawal tahanan membawa masuk Taufik ke dalam ruangan. Kemeja lengan panjang yang dikenakan Taufik sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam.
Lili melanjutkan, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dalam kasus dugaan suap pengurusan kontrak sewa menyewa kapal pengangkut amoniak pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Kasus dengan tersangka Taufik merupakan hasil pengembangan dari perkara dua terpidana dan satu terdakwa yang telah divonis sebelumnya.
Ketiganya yakni terpidana pemberi suap General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty, terpidana penerima suap Bowo Sidik Pangarso (divonis 5 tahun) selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, dan terdakwa penerima suap orang kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) M Indung Andriani K (sedang tahap kasasi). “Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 Maret 2019,” ujarnya.
Dia memaparkan, Taufik sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lili membeberkan, untuk pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal pengangkut amoniak pupuk telah terjadi transaksi pemberian uang suap dari PT HTK ke Bowo Sidik Pangarso. Pemberian uang kepada Bowo juga atas sepengetahuan dan persetujuan Taufik. Suap diberikan empat tahap kurun 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019.
“Sebesar USD59.587 pada 1 November 2018, kemudian sebesar USD21.327 pada 20 Desember 2018, kemudian sebesar USD7.819 pada 20 Februari 2019, dan kemudian Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019 yang lalu,” ungkapnya.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan Taufik Agustono pada Jumat (26/6/2020) ini merupakan hasil penjadwalan ulang. “Pengembangan perkara ini akan kami terus lakukan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” tandasnya.