Kadin Himbau Pengusaha Tak Naikkan Harga Barang, Efek PPN Naik Jadi 11 Persen

Tarif Pajak Hiburan
Ilustrasi

Gempita.co – Menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada 1 April 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau kepada para pelaku usaha dalam negeri agar tidak menaikkan harga barang dan jasa.

“Kadin mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN dan turut membantu pemerintah untuk menjaga ketersediaan barang sehingga kelangkaan dan kenaikan harga tidak terjadi,” kata Arsjad dalam konferensi pers online, Selasa (15/3/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kendati demikian, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam menaikkan tarif PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan itu telah ditetapkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di samping itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menambahkan kenaikan PPN satu persen ditaksir tidak akan banyak berpengaruh terhadap biaya pokok produksi. Meski harga bahan baku naik karena situasi ekonomi dan politik dunia, ongkos pekerja yakni upah minimum provinsi (UMP) tidak naik.

“Kenaikan satu persen kecil. Kenaikan-kenaikan [harga] itu hanya bahan baku sedangkan tenaga kerjanya, UMP tidak naik. Tidak akan banyak terpengaruh dengan kenaikan satu persen,” jelasnya.

Kadin juga merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Seiring pemberlakuan kebijakan tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022, Kadin berharap pemerintah juga dapat memperkuat program perlindungan sosial menyusul potensi kenaikan harga-harga jelang bulan Ramadan dan Lebaran.

Selain itu, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) juga diusulkan untuk tetap diberikan untuk barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan gula pasir.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali