Kadisdagin Kota Tanjungpinang Jelaskan Soal Sembako di Pasar Murah

Disdagin berupaya agar tidak terjadi lonjakan harga bahan pokok menjelang lebaran, sehingga masyarakat bisa mendapatkan harga lebih murah dari harga pasar.(Foto: Gatra)

Tanjungpinang, Gempita.co – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang Ahmad Yani menanggapi selisih harga paket sembako murah yang digelar Senin (4/5/2020) lalu.

Menurutnya, pasar murah tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan. Tujuannya untuk menstabilkan harga barang kebutuhan pokok menjelang hari raya Idul Fitri yang selalu mengalami kenaikan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Melalui pasar murah, kami berupaya agar tidak terjadi lonjakan harga bahan pokok menjelang Lebaran. Agar masyarakat bisa mendapatkan harga lebih murah dari harga pasar,” jelasnya.

Ahmad Yani menuturkan, kegiatan ini dilaksanakan dengan mekanisme lelang umum melalui Unit Pelaksana Pelelangan, sehingga yang mengadakan barang kebutuhan pokok tersebut adalah pihak penyedia.

“Harga pasar sebesar Rp.123,000 sudah termasuk pajak, biaya over head berupa pengepakan dan pendistribusian, dan keuntungan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, jumlah tersebut termasuk biaya angkut ke-19 titik penjualan di Kota Tanjungpinang. Kemudian, dengan pertimbangan telur merupakan produk hewani yang tidak tersedia dalam stok yang banyak dalam 1 hari, sehingga dibutuhkan pengantaran lebih dari 1 kali pada setiap titik penjualan.

“Jumlah paket yang tersedia sebanyak 12.696 paket. Harga yang berlaku di pasar sebesar Rp123.000 per paket, subsidi Pemerintah Kota Tanjungpinang sebesar Rp63.000 per paket. Sehingga harga jual kepada masyarakat yaitu Rp60.000,” paparnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali