Inspektur Wilayah IV Kemenkumham Ingatkan Jajaran Lapas Tabanan Jaga Kode Etik ASN

Inspektur Wilayah IV Kemenkumham Ingatkan Jajaran Lapas Tabanan Jaga Kode Etik ASN
Inspektur Wilayah  IV Inspektorat Jenderal Kemenkuhman RI, Bambang Setyabudi, meninjau sarana dan prasarana Lapas Kelas IIB Tabanan, Bali, Kamis (9/5/2024). Foto: Kemenkumham Bali.

Tabanan-Bali, Gempita.co – Inspektur Wilayah (Irwil) IV Inspektorat Jenderal Kemenkuhman RI, Bambang Setyabudi mengingatkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Tabanan, Bali, agar menjaga kode etik serta kode perilaku sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas.

Hal ini disampaikannya ketika memberi penguatan dengan tajuk “Inspektur Wilayah Menyapa, Aktif Mendengar, dan Memberi Solusi” di Aula Lapas Kelas IIB Tabanan pada Kamis (9/5/2024).

Bacaan Lainnya

“Laksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik serta selalu jaga kode etik dan kode perilaku sebagai seorang ASN dalam setiap pelaksanaan tugas,” ucap Bambang.

Ia menyampaikan bahwa pimpinan dalam hal ini memegang peran yang sangat penting dalam melakukan pengawasan perilaku bawahannya, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

“Pimpinan tentunya harus senantiasa melakukan pengawasan terhadap bawahannya hal ini tentunya bertujuan untuk mencegah tindakan tindakan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan kode etik sebagai seorang ASN,” ujarnya.

Sebelum menyampaikan arahan, Bambang meninjau langsung sarana dan prasarana di Lapas Kelas IIB Tabanan.

Hadir mendampingi Bambang, Auditor Madya, Ichsanudin Eko Saputro, Kepala Lapas Kelas IIB Tabana, Muhamad Kameily, Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Muliarta dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, I Nyoman Mudana.

Rombongan meninjau ruang besukan, poliklinik, dapur dan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini untuk memastikan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana pada Lapas Tabanan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penguatan terkait Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) yang disampaikan oleh Auditor Madya, Ichsanudin Eko Saputro.

Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran Lapas Tabanan bahwa WBK merupakan sebuah alat yang bertujuan untuk meningkatkan Reformasi Birokrasi Organisasi untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government.

“Kita dalam membangun ZI menuju WBK jangan hanya untuk pemenuhan syarat-syarat dokumen saja. Jika kita mau berhasil yang menjadi poin utama adalah tingkat implementasinya sehingga pada pelaksanaan audit itu merupakan sesuatu yang nyata bukan hanya dalam upaya pemenuhan-pemenuhan data dukung semata,” pesannya.

Kakanwil Kemenkumham Bali Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi serta mendukung penuh arahan Inspektur Wilayah IV dalam penguatan di Lapas Kelas IIB Tabanan

“Hal ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government di seluruh unit pelaksana teknis di bawah naungan kami,” ucap Pramella.

Pramella berharap melalui kegiatan tersebut dapat meningkatkan semangat dan motivasi pegawai serta sebagai bahan evaluasi bagi Lapas Kelas IIB Tabanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan baik kepada WBP maupun kepada masyarakat.

“Dengan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran, Lapas Kelas IIB Tabanan tentu akan dapat memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat serta menjadi contoh bagi unit pelaksana teknis lainnya di Kanwil Kemenkumham Bali,” kata Pramella yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi.(red)

Pos terkait