Kajati Jambi Tahan Dirut Bank Jambi: Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang Rp 310 Miliar

Gempita.co – Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi resmi menahan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEH) yang ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya.

“Sejak dilakukan penyelidikan pada Oktober 2022, kini Kejati menetapkan empat tersangka dan langsung ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp310 miliar,” jelas Kepala Kajati Jambi Elan Suherlan didampingi Aspidsus Donny Haryono di Jambi, Selasa, dikutip Antaranews.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note atau surat berharga berbasis hutang pada 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah pertama LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/ Direktur PTCitra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP)

Kedua DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, ketiga AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019) dan keempat YEH selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan saat ini Dirut Bank Jambi.

Selanjutnya terhadap empat orang tersangka tersebut satu orang dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan yaitu berinisial LD, satu orang lagi sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di LP Kelas IIA Bukit Tinggi Sumatera Barat berinisial AI.

“Sedangkan terhadap dua orang lainnya yaitu DS dan YEH saat ini Dirut Bank Jambi dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Jambi,” kata Elan Suherlan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali