Kakak Beradik Jadi Korban Penikaman, Begini Penjelasan Polres Nias

Kapolsek Idanogawo, Iptu Y. Lase bersama personel sedang menggiring kedua pelaku ke tahanan Mapolres Nias/foto:dok.Humas Polres Nias

Gunungsitoli, Gempita.co – Filemo Gea alias Ama Ricky (45), dan adik kandungnya Jhonius Gea alias Ama Martin (38), warga Dusun III Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli menjadi korban penikaman OG (35) dan (33) yang juga kakak beradik.

Akibat penikaman itu, Filem Gea dirawat di RSU Gunungsitoli, sementara Jhonius Gea meninggal dunia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Korban merupakan dua bersaudara kandung dan pelaku juga dua bersaudara kandung,” terang Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan melalui Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo dalam keterangan pers di Mapolres Nias, Selasa (14/7/2020) siang.

Menurut Restu, peristiwa terjadi di Dusun II Desa Bioti pada Kamis (9/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

“Pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, kedua Tersangka mengirimkan pesan melalui keluarganya untuk disampaikan kepada petugas untuk menjemput mereka di perkebunan masyarakat karena berniat untuk menyerahkan diri,” sebutnya.

Kejadian berawal pada hari Rabu (8/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB kedua pelaku berkunjung ke rumah Yobedi Gea untuk meramaikan kegiatan malam gembira di Pesta Genuari Gea yang akan dilaksanakan esok harinya.

“Pada malam itu pelaku bersama dengan kawan-kawan yang menghadiri kegiatan malam gembira sambil minum tuak suling (Tuo Nifaro), sekitar pukul 00.30 WIB datanglah kedua korban. Pada saat itu, terlintaslah di pikiran pelaku OG yang pernah dikatakan oleh almarhumah ibunya bahwa kedua korban merupakan penyebab penyakit ibunya hingga meninggal,” ungkap Restu.

Kemudian korban mengatakan kepada mereka “Luar biasa kegiatan kalian ini,“ tersangka OG lantas menjawab “Apanya yang luar biasa bang,“. Tanpa ada keributan, lalu tersangka OG ini langsung berdiri dan mengambil sebilah pisau yang berada di pinggangnya dengan menggunakan tangan kanannya kemudian menikam Filemon Gea alias Ama Riki Gea di bagian dada sebelah kanan sebanyak dua kali,

“Setelah itu, tersangka OG langsung lari ke dalam rumah, OG pun langsung menikam Jhonius Gea alias Ama Justin di bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali. Pada saat itu juga tersangka BG datang dari luar langsung menikam Jhonius Gea alias Ama Justin di bagian punggung hingga beberapa kali dengan menggunakan sebilah pisau,” kata Restu.

Kedua tersangka dijerat dengan pembunuhan berencana Pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 ayat 3, 2 KUHPidana. “Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun,” tegas Restu.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali