Karimun,Gempita.co – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kanwil DJBC Aceh dan Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjungbalai Karimun berhasil melakukan penindakan terhadap kapal kayu KM Milenium di Perairan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, Minggu (12/4/2020).
“KM Milenium ditindak karena membawa muatan berisi 10.200.000 batang barang kena cukai hasil tembakau yakni rokok merek Luffman yang diduga merupakan barang ilegal asal Thailand,”ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto.
Agus memperkirakan nilai dari barang tersebut mencapai Rp 10.353.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.346.225.000
Agus Yulianto menjelaskan kronologi penangkapan pada hari Minggu Tanggal 12 April 2020. Ketika itu pihaknya mendapat informasi dari Kantor Wilayah DJBC Aceh tentang adanya kapal kayu bermuatan barang ilegal.
Bea Cukai Kepri akhirnya menjumpai kapal kayu dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi Kantor Wilayah DJBC Aceh.
“Pada saat ditemukan oleh petugas Bea Cukai, kapal kayu KM. Milenium dalam keadaan tidak bergerak dengan kondisi lambung kapal miring ke kiri,” ujar Agus.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan seorang pun di atas kapal maupun di area sekitar perairan tersebut,” sambungnya.
Agar dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman, serta proses lebih lanjut, kapal kayu KM Milenium GT 25 sebagai sarana pengangkut beserta muatannya yang diduga merupakan barang impor ilegal dari Thailand dibawa menuju Kanwil DJBC Aceh atau KPPBC Langsa.