Karantina PPLN Kini Jadi 3 Hari, Khusus Sudah Booster

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Ketentuan terbaru masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), kembali diatur pemerintah.

Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) 7/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Viru Disease 2019.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam aturan yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto itu, pada saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib dilakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat.

Ketentuan karantina terpusat sendiri dibagi menjadi tiga layer. Berikut rinciannya:

– Karantina selama 7×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama.

– Karantina selama 5×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua.

– Karantina selama 3×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga.

Sementara itu, bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.

Sebelum mereka ke Indonesia, PPLN diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Sebelumnya, rencana untuk memangkas kewajiban karantina menjadi 3 hari baru akan diberlakukan pada 1 Maret 2022. Namun, pemerintah memutuskan untuk mempercepat kebijakan tersebut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali