Karyawan Perusahaan Sawit Menolak Dimutasi, Ini Alasannya

Kebun Kelapa Sawit

Bintan, Gempita.co-Sebanyak kurang lebih 20 karyawan PT Tirta Madu, wilayah Gesek Tanjungpinang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menyesalkan sikap sepihak perusahaan yang memutasi mereka ke Bukit Timah. Mereka menilai mutasi tersebut dilakukan secara sepihak dan diduga menyalahi aturan UU Ketenagakerjaaan.

“Saya bersama karyawan lainnya sudah menempuh berbagai langkah, baik melalui perundingan Bipartit antara pengusaha dan pekerja serta melalui mediasi. Untuk mediasi sudah ada dua kali, mediasi Tripartit antara Serikat Pekerja dengan perusahaan melalui Disnaker Kabupaten Bintan,” ungkap IL kepada Gempita.co di Qahua Bintan Center, Tannjungpinang, Jumat (13/3/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia menuturkan, pertemuan Bipartit dilakukan awal Februari 2020 di kantor PT Tirta Madu, Bukit Timah dengan Gunawan selaku Manager Umum perusahaan. Namun perundingan tersebut tidak menemui titik terang.

Menurutnya, ada payung hukum untuk melindungi dan mengatur persoalan ketenagakerjaan, yaitu UU No.13 Tahun 2003. Aturan tersebut dilakukan agar tidak merugikan berbagai pihak, baik tenaga kerja maupun perusahaan.

“Tidak sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) huruf c dan d UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja secara tertulis antara lain memuat jabatan atau jenis pekerjaan dan tempat pekerjaan. Sehingga perusahaan tidak dapat melakukan mutasi karyawan secara sepihak,” tegasnya.

“Ini yang menjadi dasar penolakan dan keberatan kami akibat mutasi sepihak yang dilakukan pihak perusahaan,” tambahnya.

Orang Tempatan

Ia mengku miris, rata-rata karyawan yang dimutasi ada yang rekam medis kesehatannya tidak baik. Kemudian juga ada karyawan yang memasuki usia pensiun dan diduga kebanyakan orang tempatan. Dirinya juga menilai, memasuki usia pensiun yang merupakan orang tempatan. Menurutnya, perusahaan terkesan berharap karyawan yang dimutasi minta berhenti karena tempat jauh dan sarana tambahan transportasi tidak ada.

“Perusahaan berharap karyawan mengundurkan diri berhenti. Dengan demikian perusahaan tidak mengeluarkan pesangon dan sebagainya sebagaimana ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan,” katanya.

“Pada intinya saya dan kawan-kawan yang dimutasi meminta agar kami bisa kembali bekerja di tempat semula kami ditempatkan,” tandas IL.

Agar tidak sepihak dan menjaga keberimbangan berita, Gempita.co langsung melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, salah satu Manager PT Tirta Madu, wilayah Gesek tidak dapat dihubungi, baik pesan maupun telepon tidak ada direspon.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali