Kasat Reskrim Polres Nisel: Perkara Sudah Dilimpahkan, Kok Diberitakan Tak Mampu?

Sat Reskrim Polres Nias Selatan/ist

Nias Selatan, Gempita.co – Polres Nias Selatan menanggapi soal pemberitaan di salah satu Media Online (Xnews.id) dengan judul, “Sudah 7 Bulan, Polres Nisel Tak Mampu Memastikan Kapan Tuntasnya Kasus Penganiayaan di Ulususua” yang tayang pada Selasa (14/7/2020) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Iptu Iskandar dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus Laporan Polisi No: LP/209/XII/2019/SPK”B”/SU/Res-Nisel sudah dikerjakan dengan benar sesuai prosedur dan sudah P-22 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Satu orang tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke Kejari Nias Selatan, sementara satu orang lagi tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan satu lagi dalam status saksi, karena saksi yang ditunjuk korban untuk yang satu ini berbelit-belit,” terang Iskandar Ginting, Rabu (15/7/2020) siang.

Iskandar mengatakan, penyerahan tersangka berinisial AG kepada Kejari Nias Selatan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020. Sedangkan tersangka status DPO Nopol:DPO/20/Res.1.6/VI/2020/Reskrim.

“Sekali lagi saya jelaskan, bahwa kasus tersebut bukan dalam proses, tetapi sudah P-22,” tegasnya.

Pihaknya mengaku heran dan mempertanyakan pihak-pihak lain yang terus mendesak ingin mengetahui perkembangan perkara.

“Heran aja, korban tenang-tenang saja, pihak lain yang sibuk, perkara sudah dilimpahkan kok diberitakan tak mampu?” ujarnya heran.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali